Subscribe Us

header ads

Pernikahan Dini dan Tanggung Jawab KOHATI: Membela Hak Anak Perempuan

 


Pernikahan Dini dan Tanggung Jawab KOHATI: Membela Hak Anak Perempuan

Penulis: Dea Vebiola

Pernikahan dini masih menjadi realitas sosial yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Di balik dalih tradisi, moralitas, dan tekanan sosial, praktik ini terus berlangsung dan sebagian besar korbannya adalah anak perempuan. Dalam konteks ini, Korps HMI-WATI (KOHATI) memiliki peran strategis sebagai organisasi kader perempuan Islam yang berkomitmen pada pembelaan harkat dan martabat perempuan.

Pernikahan dini bukan sekadar persoalan usia, tetapi persoalan ketimpangan relasi kuasa. Anak perempuan kerap kehilangan hak untuk menentukan masa depannya sendiri. Tubuh, pendidikan, dan kehidupannya dikontrol oleh norma sosial yang menempatkan perempuan sebagai objek yang harus “dijaga”, bukan sebagai subjek yang berdaya dan berakal. Situasi ini bertentangan dengan nilai keislaman yang menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap yang lemah.

Dari perspektif KOHATI, pernikahan dini adalah bentuk pelanggaran hak anak dan bentuk ketidakadilan gender yang harus dilawan secara sadar dan terorganisir. Banyak anak perempuan yang dipaksa menikah dalam kondisi belum matang secara fisik, mental, maupun ekonomi. Akibatnya, mereka rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, hingga kehilangan ruang aktualisasi diri.

KOHATI memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk hadir di tengah persoalan ini. Pertama, melalui peran edukatif. KOHATI dapat menjadi pelopor pendidikan kesehatan reproduksi dan kesadaran gender berbasis nilai Islam yang progresif. Edukasi ini penting untuk membongkar mitos bahwa menikah dini adalah solusi atas kemiskinan atau kehamilan di luar nikah.

Kedua, peran advokatif. KOHATI perlu aktif mengawal kebijakan dan menyuarakan kepentingan anak perempuan, baik di tingkat kampus, komunitas, maupun ruang publik. Kader KOHATI harus berani bersuara ketika praktik pernikahan dini dilegitimasi atas nama agama atau adat tanpa mempertimbangkan keselamatan dan masa depan anak.

Ketiga, peran transformatif. KOHATI tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi mendorong perubahan sosial melalui pendampingan, riset, dan pengabdian masyarakat. Dengan membangun basis data, kajian kritis, dan aksi nyata, KOHATI dapat menjadi kekuatan intelektual yang mendorong lahirnya masyarakat yang lebih adil dan berkeadaban.

Sebagai organisasi kader, KOHATI juga memiliki tanggung jawab internal untuk membentuk perempuan yang sadar akan hak-haknya. Kader perempuan harus dipersiapkan menjadi ibu bangsa yang kritis, berdaya, dan mampu mengambil keputusan secara mandiri, termasuk dalam menentukan pilihan hidupnya sendiri.

Pernikahan adalah ikatan suci yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Menikahkan anak perempuan sebelum waktunya bukanlah bentuk perlindungan, melainkan pengabaian terhadap masa depan mereka. KOHATI, sebagai garda terdepan perjuangan perempuan Islam, tidak boleh diam. Membela anak perempuan dari pernikahan dini adalah bagian dari ikhtiar KOHATI untuk mewujudkan keadilan gender, kemanusiaan, dan peradaban yang lebih bermartabat.




Post a Comment

0 Comments