Pernikahan
Dini dan Tanggung Jawab KOHATI: Membela Hak Anak Perempuan
Penulis: Dea Vebiola
Pernikahan dini masih
menjadi realitas sosial yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat
Indonesia. Di balik dalih tradisi, moralitas, dan tekanan sosial, praktik ini
terus berlangsung dan sebagian besar korbannya adalah anak perempuan. Dalam
konteks ini, Korps HMI-WATI (KOHATI) memiliki peran strategis sebagai
organisasi kader perempuan Islam yang berkomitmen pada pembelaan harkat dan
martabat perempuan.
Pernikahan dini bukan
sekadar persoalan usia, tetapi persoalan ketimpangan relasi kuasa. Anak
perempuan kerap kehilangan hak untuk menentukan masa depannya sendiri. Tubuh,
pendidikan, dan kehidupannya dikontrol oleh norma sosial yang menempatkan
perempuan sebagai objek yang harus “dijaga”, bukan sebagai subjek yang berdaya
dan berakal. Situasi ini bertentangan dengan nilai keislaman yang menjunjung
tinggi keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap yang lemah.
Dari perspektif KOHATI,
pernikahan dini adalah bentuk pelanggaran hak anak dan bentuk ketidakadilan
gender yang harus dilawan secara sadar dan terorganisir. Banyak anak perempuan
yang dipaksa menikah dalam kondisi belum matang secara fisik, mental, maupun
ekonomi. Akibatnya, mereka rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus
sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, hingga kehilangan ruang aktualisasi
diri.
KOHATI memiliki tanggung
jawab moral dan intelektual untuk hadir di tengah persoalan ini. Pertama,
melalui peran edukatif. KOHATI dapat menjadi pelopor pendidikan kesehatan
reproduksi dan kesadaran gender berbasis nilai Islam yang progresif. Edukasi
ini penting untuk membongkar mitos bahwa menikah dini adalah solusi atas
kemiskinan atau kehamilan di luar nikah.
Kedua, peran advokatif.
KOHATI perlu aktif mengawal kebijakan dan menyuarakan kepentingan anak
perempuan, baik di tingkat kampus, komunitas, maupun ruang publik. Kader KOHATI
harus berani bersuara ketika praktik pernikahan dini dilegitimasi atas nama agama
atau adat tanpa mempertimbangkan keselamatan dan masa depan anak.
Ketiga, peran
transformatif. KOHATI tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi mendorong
perubahan sosial melalui pendampingan, riset, dan pengabdian masyarakat. Dengan
membangun basis data, kajian kritis, dan aksi nyata, KOHATI dapat menjadi
kekuatan intelektual yang mendorong lahirnya masyarakat yang lebih adil dan
berkeadaban.
Sebagai organisasi kader,
KOHATI juga memiliki tanggung jawab internal untuk membentuk perempuan yang
sadar akan hak-haknya. Kader perempuan harus dipersiapkan menjadi ibu bangsa
yang kritis, berdaya, dan mampu mengambil keputusan secara mandiri, termasuk
dalam menentukan pilihan hidupnya sendiri.
Pernikahan adalah ikatan
suci yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Menikahkan anak perempuan sebelum
waktunya bukanlah bentuk perlindungan, melainkan pengabaian terhadap masa depan
mereka. KOHATI, sebagai garda terdepan perjuangan perempuan Islam, tidak boleh
diam. Membela anak perempuan dari pernikahan dini adalah bagian dari ikhtiar
KOHATI untuk mewujudkan keadilan gender, kemanusiaan, dan peradaban yang lebih
bermartabat.
0 Comments